Artis Marshanda Datang ke PN Tipikor, Beri Dukungan untuk OC Kaligis

Artis Marshanda Datang ke PN Tipikor, Beri Dukungan untuk OC Kaligis

Ferdinan - detikNews
Rabu, 25 Nov 2015 13:58 WIB
Artis Marshanda Datang ke PN Tipikor, Beri Dukungan untuk OC Kaligis
Foto: Ferdinan/detikcom
Jakarta - Dukungan terhadap advokat senior Otto Cornelis Kaligis ditunjukkan Marshanda. Artis yang akrab disapa Chacha ini sengaja datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengikuti sidang pembacaan pembelaan Kaligis.

"Aku pengen support aja karena kan aku pernah dibantu juga sama Pak OC. Aku pengen nunjukin dukungan moril untuk Velove sahabat aku. Aku doakan yang terbaik," kata Chacha saat tiba di Pengadilan Tipikor Jl Bungur Besar, Jakpus sekitar pukul 13.25 WIB, Rabu (25/11/2015).

Tapi Chacha mengaku tak tahu menahu soal perkara suap hakim dan panitera PTUN Medan yang membelit Kaligis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aku enggak ngerti masalah hukumnya. Aku cuma tanya Velove gimana kelanjutnnya. Pengen harapan yang terbaik, pengen keadilan yang benar ditegakkan," sambung Chaca yang mulai menjajaki karir keartisannya lewat sinetron Bidadari ini.

Kaligis dituntut hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 4 bulan kurungan. Jaksa pada KPK meyakini Kaligis terbukti menyuap Hakim dan panitera pada PTUN Medan.

Jaksa KPK menyebut Kaligis bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti memberikan uang total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).

Duit diberikan kepada tiga Hakim PTUN yakni Tripeni Irianto Putro sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar USD 5 ribu serta kepada Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu.

Menurut Jaksa, duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara. (fdn/mok)


Berita Terkait