Kedua remaja yang diciduk warga tersebut berinisial TRM (20) asal Kabupaten Nagan Raya, dan perempuannya SSM (18) warga Kabupaten Aceh Barat Daya. Penangkapan keduanya dilakukan pemilik kos bersama sejumlah warga.
"Saat itu kondisi kosan sedang sepi. Warga curiga ada perempuan yang datang ke kos cowok hingga larut malam," kata Kasi Penegakan Peraturan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Evendi A. Latif, kepada wartawan, Rabu (25/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat didatangi warga, lelaki di dalam kos hanya mengenakan celana pendek tanpa baju. Sementara si perempuannya diduga bersembunyi di kamar mandi. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, keduanya kemudian diserahkan ke ketua pemuda setempat.
"Setelah itu, baru kedua diserahkan ke kita. Saat ini masih kita periksa," jelas Evendi.
Orangtua keduanya sudah dihubungi polisi syariat. Menurut Evendi, keduanya dapat dijerat denganย dengan pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dengan ancaman cambuk. Pasal itu mengatur tentang ikhtilat yaitu perbuatan bermesraan, berpelukan atau bercumbu rayu dengan bukan muhrim.
(dra/dra)











































