Dia menilai dugaan kasus ini tak hanya menyangkut pelanggaran etik saja. Hal ini mengacu adanya janji yang dikatakan Setya Novanto selaku pejabat negara dengan posisi Ketua DPR.
"Anda menjanjikan suatu kepada saya. Kemudian akan memberikan saya imbalan. Janji itu bisa masuk kategori penipuan, pencemaran nama baik. Iya (korupsi) itu juga," ulas Sudding di Nusantara III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sudding menambahkan penanganan kasus ini harus maksimal karena sudah menjadi sorotan publik. Dia menyebut pengusutan kasus ini di MKD bisa menjadi pintu awal untuk membongkar dugaan praktik kotor lainnya di DPR.
"Kalau penanganannnya tidak maksimal, ini bisa membawa dampak yang sangat besar. Dan, saya kira tak hanya sebatas persoalan etik. Ini bisa menyangkut pidana. Dan, akan banyak muncul persoalan," ujar anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum ini.
Lantas, dalam persidangan nanti, Suding mendorong agar prosesnya dilakukan secara terbuka. Tahapan ini nantinya termasuk kemungkinan meminta keterangan dari pihak terkait seperti Menteri ESDM Sudirman Said serta Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.
"Kita akan terbuka, ini kan berkaitan besar, masalah pertambangan," ujarnya.
(hty/tor)











































