Mengaku Mendadak Dipanggil Menteri Rini, RJ Lino Batal Diperiksa Bareskrim

Mengaku Mendadak Dipanggil Menteri Rini, RJ Lino Batal Diperiksa Bareskrim

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 25 Nov 2015 10:13 WIB
Mengaku Mendadak Dipanggil Menteri Rini, RJ Lino Batal Diperiksa Bareskrim
RJ Lino (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Mengaku Mendadak Dipanggil Menteri Rini, RJ Lino Batal Diperiksa Bareskrim

Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sedianya akan diperiksa hari ini untuk ketiga kalinya sebagai saksi kasus pengadaan 10 unit mobile crane. Namun Lino urung hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim.

"Hari ini tidak hadir," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Agung Setya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kuasa hukum RJ Lino, Frederich Yunadi mengatakan, kliennya memang dijadwalkan diperiksa hari ini. Namun jadwal itu diganti menjadi pekan depan.

"Ya ada jam 09.00 WIB pagi ini, tapi beliau pagi-pagi mendadak di panggil Meneg BUMN (Rini Soemarno-red), jadi diganti minggu depan," kata Frederich melalui pesan singkatnya.

Penyidik sebelumnya telah dua kali memeriksa Lino sebagai saksi. Yaitu pada Senin (9/11) dan Rabu (18/11) lalu.

"Setelah kami periksa Pak RJ Lino, kasus ini semakin terang, tidak lagi abu-abu," kata Wadir Tipid Eksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya.

Namun Agung enggan memberikan jawaban pasti saat ditanya terkait keterlibatan Lino dalam kasus tersebut. Agung menyatakan bahwa pihaknya masih fokus pada Direktur Teknik PT Pelindo II berinisial FN yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Direktur Teknik itu yang mengurus pengadaan barang. Dia yang bertanggungjawab," pungkas Agung.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Suharsono mengatakan, tak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah.

"(Tersangka) Mungkin bertambah, ada juga saksi yang dipanggil belum menghadap, makanya kita tunggu, bagi yang menerima panggilan agar hadir," Suharsono.

Kasus ini bermula saat penyidik Dit Tipideksus Bareskrim menemukan dugaan bahwa pengadaan 10 unit mobile crane pada 2012 senilai Rp 45 miliar tersebut memiliki kejanggalan. Penyidik menemukan proses pengadaan mobile crane tersebut menyalahi prosedur karena pemenang tender yang ditunjuk langsung.

Selain itu Pelindo dianggap tak menggunakan analisa kebutuhan barang, hingga mengakibatkan 10 mobile crane yang diterima sejak tahun 2013 terbengkalai di Pelabuhan Tanjung Priok. (idh/hri)


Berita Terkait