Presiden Jokowi menuangkan keputusannya itu dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/2015. Keppres ditandatangani Jokowi pada (23/11/2015) lalu.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," bunyi diktum pertama keppres tersebut, seperti dikutip dalam laman Setkab, Rabu (25/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diktum kedua keppres tersebut yakni keppres ini mulai berlaku pada 23 November 2015.
Sebelumnya KPU telah mengajukan permintaan kepada pemerintah agar tanggal 9 Desember dijadikan hari libur nasional. Hal ini karena tidak sedikit pemilih yang terdaftar memilih, memiliki rutinitas di luar daerahnya, namun tidak melaksanakan pilkada. (nwy/kha)











































