"Tanya penyidik saja," kata Randiman kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 21.55 WIB di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (21/11/2015).
Jawaban yang sama disampaikan Randiman saat ditanya soal dirinya terlibat bagi-bagi duit ke DPRD Sumut yang berasal dari Gatot Pujo Nugroho yang kini berstatus Gubernur nonaktif Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis yang lebih dulu selesai pemeriksaannya, juga tak banyak memberi keterangan kepada wartawan.
"Mengenai subtansi saya engga bisa beri keterangan, tapi saya diminta keterangan sebagai saksi untuk kasus yang ada di Sumatera Utara," katanya saat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.07 WIB.
Dia mengakui komunikasi dengan dewan memang kerap dilakukan. "Dengan Pak Ajib (Shah) dan semua anggota, artinya secara institusi," sebut Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut ini.
Dalam kasus dugaan suap DPRD Sumut, KPK sudah menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istri mudanya, Evy Susanti sebagai tersangka. Duit suap untuk mempermulus persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD tahun 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Selain itu 5 orang lainnya yang diduga menjadi penerima suap juga ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah Saleh Bangun ketua DPRD periode 2009-2014, Chaidir Ritonga Wakil ketua DPRD periode 2009-2014, Ajib Shah anggota DPRD periode 2009-2014, kini Ketua DPRD Sumut dan Kamaludin Harahap wakil ketua DPRD periode 2009-2014, serta Sigit Pramono Asri wakil Ketua DPRD 2009-2014.
Plt pimpinan KPK Johan Budi mengatakan komisinya mempercepat penyelesaian penanganan perkara dugaan suap DPRD Sumut. KPK, menurutnya, juga masih mendalami soal penerimaan uang oleh anggota dewan yang kemudian dikembalikan.
"Kita berharap ini cepat selesai penyidikan, kita berharap juga bisa dikembangkan dari hasil pemeriksaan saksi maupun tersangka," ujar Johan hari ini. (fdn/Hbb)











































