Hanif mengatakan, tidak ada mogok nasional. Karena untuk mogok nasional itu ada persyaratan yang harus terpenuhi.
"Mogok nasional itu enggak ada. Coba baca aturannya," ujar Hanif saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta kita semua membantu menjelaskan pada masyarakat kalau mogok nasional itu di pabrik. Mogok itu syaratnya menurut ketentuan aturan perundang-undangan adalah kalau perundingannya deadlock. Nah itu baru, kalau di luar itu tidak ada," jelas Hanif.
"Kalau unjuk rasa ya lain lagi soalnya," tambahnya. (rjo/Hbb)











































