Kasus Korupsi di Tegal, KPK Tahan Bos Ciputra Optima

Kasus Korupsi di Tegal, KPK Tahan Bos Ciputra Optima

Ferdinan - detikNews
Selasa, 24 Nov 2015 20:20 WIB
Kasus Korupsi di Tegal, KPK Tahan Bos Ciputra Optima
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Penyidik KPK menahan Direktur PT Ciputra Optima Mitra, Rudiyanto, tersangka perkara dugaan korupsi tukar guling tanah Pemkot Tegal tahun 2012. Rudiyanto ditahan di Rutan Guntur.

"Penyidik KPK menahan tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (24/11/2015).

Terkait perkara ini, Ikmal Jaya selaku Wali Kota Tegal saat itu yang juga merangkap Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama pada 2012.

Pemkot Tegal saat itu membutuhkan lahan untuk TPA di Bokongsemar. Kemudian Pemkot menyediakan lahan seluas 59.133 meter persegi di tiga kelurahan. Lalu ada pihak kedua yang menyediakan lahan di Bokongsemar seluas 142.056 meter persegi.

Ternyata pihak kedua tersebut belum memiliki sertifikat hak milik dan masih milik warga. Penafsiran harga tanah pun di bawah harga pasar. Kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir Rp 35,1 miliar.

Rudiyanto ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015. Dia diduga secara bersama-sama Ikmal Jaya telah berupaya memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemkot Tegal.

Rudiyanto disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001Β  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (fdn/Hbb)


Berita Terkait