"Satu, mereka perpanjang pendaftaran, itu pelanggaran UU. Kedua dari pansel sih tidak ada sebut pembidangan, surpreis ke kami ada pembidangan, itu saya tidak tahu miss-nya di mana. Kemudian syarat mesti SH dan pengalaman 15 tahun itu, itu bukan maunya komisi III, itu bahasa UU," kata anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Erma Ranik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015).
Sementara itu, anggota F-NasDem Taufiqulhadi menyebut Pansel Capim KPK banyak melanggar UU. Selain tidak minta izin perpanjangan pendaftaran, dia juga mempersoalkan latar belakang pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia mempertanyakan alasan pansel capim KPK menggugurkan salah satu kandidat. Meski tidak menyebut nama kandidat, menurutnya pengguguran itu tidak sesuai proses.
"Misalnya kok ada orang digugurkan pada tahap kapasitas, dia digugurkan karena dia pengacara pernah menjadi kuasa hukum dari koruptor, lantas dia digugurkan. Itu bukan masalah kapasitas, itu integritas," ujar Taufiqulhadi.
"Kalau saya personal, saya lebih tetap dilanjutkan fit and proper, nanti pemerintah yang tanggung jawab. Dengan demikian biar nanti KPK tidak bisa berjalan karena digugat terus," sambungnya.
Senada dengan anggota Komisi III lainnya, anggota F-PDIP Masinton Pasaribu mengkritisi nihilnya unsur kejaksaan di 8 capim KPK. Lalu juga soal beberapa capim yang tidak berlatar belakang pendidikan hukum dan soal perpanjangan masa pendaftaran.
"Publik ingin pimpinan KPK oke, hebat ke depan. Tapi yang disajikan pansel ke komisi III itu yang tidak oke dan tidak hebat. Ibarat makanan publik mau makanan enak misalnya gulai rendang tapi pansel cuman kasih nasih putih dan kecap. Kalau dalam penilaian, publik harap nilai capim KPK ini 9, tapi yang disajikan pansel ini nilainya 5," ungkapnya.
"Bahayanya lagi, ada empat nama capim KPK yang tidak penuhi ketentuan UU, tidak pengalaman 15 tahun di bidangnya. Seandainya ini dipilih jadi pimpinan KPK, suatu saat digugat masyarakat, semua produk lembaga penegakan hukum KPK itu akan batal demi hukum. Siapa yang senang? Koruptor," sambung Masinton.
Komisi III belum juga melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk 8 capim KPK. Uji capim KPK awalnya dijadwalkan pada 25-26 November yang diawali dengan uji makalah pada 19 November. Tetapi, karena rapat dengan Pansel KPK berlangsung hingga 4 hari, jadwal itu pun molor. (imk/Hbb)











































