Desakan ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yakni Romo Benny Susetyo (agamawan), Ray Rangkuti (Direktur Lingkar Madani),Puri Kencana (Kontras), Lalola Easter (ICW) dan Feri Amsari Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas.
"Kami meminta kepada DPR untuk segera memilih calon pimpinan KPK," kata Lalola Easter dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (24/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sepatutnya kita kritisi, mengapa DPR harus memanggil Pansel capim KPK? Karena pada dasarnya tugas Pansel sudah selesai, nama-nama calon sudah selesai ketika diserahkan ke presiden," tegas Lalola.
Karena itu kroscek hasil seleksi termasuk mempersoalkan hal bersifat administrasi seperti dokumen tak perlu lagi jadi fokus perhatian dewan. Komisi III wajib melakukan uji kepatutan dan kelayakan sebagai prioritas yang harus dijalankan.
"Ada kekhawatiran langkah DPR mengulur-ulur waktu seleksi atau uji capim KPK ini untuk menyandera sehingga revisi UU KPK masuk Proglenas DPR," imbuh Lalola.
Sementara itu Ray Rangkuti menilai molornya pemilihan pimpinan KPK malah membuat citra dewan semakin tercoreng atas kinerjanya yang jadi sorotan masyarakat.
"Jadi aneh kalau Komisi III masih menunda-nunda dilaksanakannya fit and porper test sebab kita membutuhkan KPK definitif," katanya.
Lamanya proses pembahasan yang dilakukan Komisi III untuk memutuskan waktu pelaksanaan fit and proper test disebut Romo Benny sebagai tindakan politik yang tidak pro pemberantasan korupsi.
"Menunda-nunda dengan alasan yang tidak pantas berarti ada agenda tersembunyi. Seolah-olah Komisi III bermain politik, berbahaya kalau ditunda membuat KPK tidak mampu bekerja sebaik-baiknya karena prosesnya dibuat mengambang
Feri Amsari menegaskan DPR tidak boleh mengabaikan tugas dan tanggungjawabnya dalam pemilihan pimpinan KPK.
"DPR wajib memilih. Tugas DPR membenahi kinerja mereka karena kewenangan menyeleksi pimpinan KPK dilalaikan," sebut dia.
Diberitakan sebelumnya, Pansel capim KPK telah memberikan berkas dokumen yang lengkap kepada Komisi III DPR, Senin (23/11). Meski pansel KPK sudah melengkapi syarat administratif, nihilnya unsur jaksa di 8 capim KPK masih menjadi ganjalan bagi Komisi III. Untuk itu Komisi III pun mendatangkan 2 pakar hukum untuk meminta pertimbangan.
Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengatakan, para pakar berpendapat sesuai UU KPK bahwa unsur jaksa diperlukan sebagai penuntut umum.
Untuk itu Komisi III akan menggelar rapat pleno pada Rabu (25/11) terkait perihal ini. Anggota Komisi III sambung Aziz diminta untuk membicarakan dengan fraksi masing-masing dan akan dibahas dalam pleno tersebut.
Berikut delapan nama capim KPK yang telah lolos seleksi Pansel:
Bidang Pencegahan:
1. Saut Situmorang (Staf Ahli KaBIN)
2. Surya Tjandra (Direktur Trade Union Center dan dosen Atma Jaya)
Bidang Penindakan:
1. Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor)
2. Brigjen Basaria Panjaitan (Mabes Polri)
Bidang Managemen:
1. Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah)
2. Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama antar Komisi KPK)
Bidang Supervisi:
1. Johan Budi SP (Plt pimpinan KPK)
2. Laode Syarif (dosen hukum Universitas Hasanuddin) (fdn/hri)











































