Novanto Diduga Melanggar 4 Pasal Kode Etik DPR

Novanto Diduga Melanggar 4 Pasal Kode Etik DPR

Kartika Sari Tarigan - detikNews
Selasa, 24 Nov 2015 17:10 WIB
Novanto Diduga Melanggar 4 Pasal Kode Etik DPR
Foto: Kartika Sari Tarigan
Jakarta - MKD memutuskan untuk membawa kasus dugaan pencatutan Presiden dan Wapres yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto ke persidangan etik. Para aktivis antikorupsi menyebut setidaknya ada 4 pasal Kode Etik DPR yang dilanggar Novanto.

"Menurut kita ini pelanggaran yang amat sangat serius. Ada empat pasal yang dilanggar," kata Koordinator Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti dalam jumpa pers di Dres Kopi Tiam, Jl H Agus Salim, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2015).

Hadir dalam jumpa pers bertajuk "MKD Masuk Anginkah?" itu Romo Benny Susatyo, Chalid Muhammad, Lucius Karus, Apung Widadi, dan Roy Salam. Mereka tergabung dalam Koalisi Bongkar Mafia Parlemen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat pasal Kode Etik Anggota DPR yang dimaksud Ray yaitu pasal 2 ayat 1 dan 2, pasal 3 ayat 2 dan 3, pasal 4 ayat 1 dan 2, dan pasal 7.

"Kalau kita dengar penjelasan saudara Fadli Zon yang saya pikir pada tingkat tertentu berfungsi sebagai jubirnya Setnov, mereka mengatakan bahwa bisa berhubungan dengan siapapun. It's oke anggota DPR boleh berhubungan dengan siapapun, tetapi kalau anda berhubungan dengan yang bukan mitra kerja, persoalannya jadi apa? Lebih-lebih dilakukan di luar kantor dan ada pengusaha datang?" ulas Ray.

Berikut pasal-pasal Kode Etik Anggota DPR yang diduga dilanggar Novanto:

Pasal 2

(1) Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.
(2) Anggota bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif, dan mempergunakan fungsi, tugas, dan wewenang yang
diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Pasal 3

(2) Anggota sebagai wakil rakyat memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku.
(5) Anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Anggota harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan Mitra Kerja.
(2) Anggota dilarang melakukan hubungan dengan Mitra Kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pasal 7

Anggota wajib menjaga Rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil Rapat yang dinyatakan sebagai Rahasia sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan atau sampai dengan masalah tersebut sudah dinyatakan terbuka untuk umum. (tor/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads