"Pada September 2014 muncul kehebohan, sebanyak 243 PT statusnya nonaktif. Terhadap PT tersebut kami memberikan perhatian besar," ujar Dirjen Kelembagaan Iptekdikti Patdono Suwignjo saat jumpa pers di Gedung Kemristekdikti, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Pembinaan dilakukan Kemristekdikti dibantu Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis), Asosiasi Badan Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPTSI) dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI). Pengaktifan kembali beberapa PT dilakukan sepanjang November 2015.
Patdono menjelaskan, Menristekdikti meminta akhir 2015 mendatang sudah tak ada lagi PT yang berstatus nonaktif. Meskipun mengakui target tersebut berat, namun ia optimistis bisa mencapainya.
"Kendalanya adalah jika ada PT yang terkait masalah hukum. Karena kalau hukum ada di luar domain kita. Tapi kita rekomendasikan untuk islah bagi pihak terkait," ujar Patdono.
Istilah nonaktif tidak akan lagi digunakan di waktu depan. Istilah ini mulai minggu lalu direvisi menjadi 'pembinaan'. Hal tersebut untuk lebih memberikan penekanan Kemristekdikti akan mendampingi PT bermasalah tersebut sampai akhirnya tidak lagi bermasalah.
"Hal ini bertujuan agar muncul konotasi positif kepada PT tersebut. Karena mereka masih bisa menerima mahasiswa baru, bisa menjalankan proses perkuliahan dan memiliki civitas akademik," ujar Patdono.
Bentuk pelanggaran-pelanggaran PT hingga dinonaktifkan di antaranya karena tidak melaporkan data perguruan tinggi selama 4 semester berturut-turut; rasio/nisbah dosen mahasiswa tidak mencukupi; melaksanakan pendidikan di luar kampus utama tanpa izin; terjadi konflik; yayasan sudah tidak aktif; ganti yayasan tidak melaporkan; dan atau pindah kampus tapi tidak melaporkan. (mok/hri)











































