Permintaan maaf itu disampaikan Nusron dalam acara Jambore Buruh Migran Indonesia (BMI), di Universitas Negeri Jember, seperti siaran pers resmi BNP2TKI, Selasa (24/11/2015).
Acara tersebut diselenggarakan dengan melibatkan para pihak yang peduli terhadap Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri (P2TKLN) dan dihadiri Rektor Universitas Negeri Jember Muhammad Hasan, Direktur Migrant Care Anis Hidayah, dan para utusan LSM yang peduli P2TKLN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nusron Wahid menggarisbawahi permintaan maaf itu karena para TKI sesungguhnya telah memberi kontribusi yang sangat berarti bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari aspek ekonomi, kata Nusron, TKI pada tahun lalu telah mengirimkan devisa US$ 8,4 miliar atau Rp 110 triliun.
"Sementara tahun ini ditargetkan Rp 140 triliun atau 1% dari Produk Domestik Bruto. Suatu jumlah yang sangat berarti dan merupakan dana segar," ujarnya.
Nusron menjelaskan momentum untuk bekerja sama terkait P2TKLN ada karena saat ini sedang dilakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
"UU baru ini diharapkan dapat memproteksi TKI dari aspek pelanggaran HAM dan di lain pihak meningkatkan pendapatan," ungkap Nusron.
Dalam kesempatan sama, anggota Komisi IX DPR Nur Suhid mengatakan usulan perubahan UU tentang TKI kini sedang digarap Panitia Kerja Komisi IX DPR setelah itu akan dikirimkan ke Badan Musyawarah, untuk kemudian diputuskan apakah akan dibahas Komisi IX saja atau lintas komisi.
"Saya sendiri mengharapkan agar dibahas di lintas komisi yang melibatkan Komisi III, I , IX atau komisi lain karena secara sekaligus melibatkan para pihak terkait," tuturnya. (van/tor)











































