Demonstrasi dilakukan Komite Advokat Pendukung KPK di Gedung KPK, jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015). Mereka menyerukan agar Novanto diproses secara hukum karena diduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukannya ketika ikut membahas perpanjangan kontrak Freeport.
Sejumlah orang dalam aksinya mengenakan topeng wajah Novanto. Mereka juga membawa spanduk besar bertuliskan 'tangkap dan adili Setya Novanto. Tegakkan Hukum'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami Komite Advokat Pendukung KPK menyampaikan petisi agar KPK tidak ragu dalam bertindak karena takut untuk dibubarkan oleh DPR RI. Agar KPK proaktif menyelidiki, menyidik, menuntut dan atau memproses lebih lanjut laporan Menteri ESDM sebagai delik umum bukan delik aduan," ujar Ketua Komite Advokat Ibrani saat membacakan petisi di lobi Gedung KPK.
Saat ini Mahkamah Kehormatan DPR masih mengkaji laporan Menteri ESDM Sudirman Said atas dugaan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres yang diduga dilakukan Setya Novanto. MKD saat ini masih mempermasalahkan posisi Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor.
"Kita memerlukan opini pakar mengenai legal standing (pelapor) dalam bab IV pasal 5 Tata Beracara MKD. Tadi belum bisa disepakati, tidak mungkin diputuskan kalau tidak ada kesepakatan," kata ketua MKD Surahman Hidayat, Senin (23/11).
![]() |
Pasal 5 itu menyebut soal pihak-pihak yang dapat membuat laporan ke MKD yaitu pimpinan DPR, anggota atau masyarakat. MKD mempermasalahkan status Sudirman sebagai menteri yang tak disebut dalam ketentuan tersebut.
Namun Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai langkah MKD mempersoalkan status Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto adalah salah kaprah. Menurut PSHK, tanpa laporan pun seharusnya kasus politisi kawakan Golkar itu bisa diproses.
"Sebenarnya tanpa ada pengaduan sekali pun, MKD bisa memproses lebih lanjut," tegas Direktur Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, Senin (23/11).
Ronald memandang langkah MKD yang disebutkannya dapat berdasar pada Pasal 4 ayat 1 huruf b Peraturan DPR nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Di situ disebutkan bahwa perkara tanpa pengaduan yang bisa diusut yaitu dugaan pelanggaran UU MD3, Peraturan DPR dan kode etik yang sudah menjadi perhatian publik. (fdn/hri)












































