MKD Putuskan Sidang Kasus Novanto Digelar Terbuka dan Tertutup

MKD Putuskan Sidang Kasus Novanto Digelar Terbuka dan Tertutup

M Iqbal - detikNews
Selasa, 24 Nov 2015 16:17 WIB
MKD Putuskan Sidang Kasus Novanto Digelar Terbuka dan Tertutup
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Selain memutuskan laporan menteri ESDM Sudirman Said bisa ditindaklanjuti ke tahap persidangan, MKD juga memutuskan proses persidangan akan digelar secara terbuka dan tertutup. Kondisi itu tergantung pada pihak yang dipanggil MKD.

"Perkara ini akan disidangkan secara terbuka dan tertutup, tergantung dari permintaan para pihak," ucap Wakil Ketua MKD Junimart Girsang usai rapat pleno di ruang MKD gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Politisi PDIP itu menjelaskan, terbuka atau tertutup berkaitan dengan kerahasiaan informasi yang akan disampaikan para pihak. Jika dinilai pihak yang dipanggil ada informasi rahasia, maka sidang akan digelar tertutup dan disetujui MKD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi secara prinsip terbuka, kecuali ada permintaan pihak-pihak yang dimintai keterangan," ujar mantan pengacara itu.


Meski begitu, Junimart memastikan tidak akan seluruhnya proses sidang tertutup. MKD punya kewenangan saat sidang itu digelar. Soal jadwal persidangan, akan ditentukan pada Senin (30/11) mendatang.

"Dari awal sebenarnya sudah clear, tapi ada hal-hal yang kita terima termasuk dari kawan-kawan," imbuh anggota komisi hukum DPR itu.

Materi yang akan disidangkan sesuai laporan Sudirman Said adalah dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Setya Novanto, terkait penyelesaian kontrak PT Freeport. Masalah lain adalah dugaan permintaan saham oleh Setya Novanto ke PT Freeport.


(bal/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads