"Tadi hasil rapat anggota dan pimpinan MKD memutuskan bahwa untuk perkara ini kita putuskan dilanjutkan," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang usai rapat pleno di ruang MKD, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Junimart mengatakan tidak ada perdebatan lagi dalam rapat yang berlangsung tertutup tadi. Keterangan ahli bahasa menjadi dasar kuat bagi MKD bahwa status menteri sebagai pelapor bisa diterima dalam tata beracara MKD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak-pihak yang akan dipanggil pertama tentu pelapor Sudirman Said dan Setya Novanto sebagai terlapor. Termasuk orang-orang yang disebutkan dalam rekaman percakapan yang menjadi bukti laporan Sudirman Said.
"Sesuai mekanisme, pasti pengadu kita panggil untuk memberikan keterangan sesuai laporan beliau dan mungkin akan tambah (bukti) dalam pemeriksaan. Jadi nanti Senin ditentukan tahapan dalam persidangannya," ucapnya. (bal/tor)











































