"Indonesia Corruption Watch (ICW) menerima laporan masyarakat terkait dengan tindakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Gelanggang Olahraga (GOR) Ciracas Jakarta Timur yang diduga memungut retribusi secara tidak resmi atau Pungutan liar (Pungli) yang tidak sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah," jelas aktivis ICW Emerson Yuntho, Selasa (24/11/2015).
Emerson menjelaskan, ada dugaan adanya penarikan retribusi yang tidak sesuai Perda 3 Tahun 2012. Dugaan pungutan liar tersebut muncul untuk penggunaan fasilitas GOR Ciracas untuk kepentingan olahraga dan kepentingan di luar olahraga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya terjadi pungutan liar hingga 300 persen dari yang seharusnya resmi dibayarkan. Pungli bahkan sudah muncul sejak 2012 hingga setidaknya September 2015 ini. Pungli yang lebih tinggi juga muncul ketika ada event pertandingan yang menggunakan fasilitas GOR.
Pungli juga terjadi di kepentingan di luar olahraga, misalkan untuk biaya sewa kios/ruang usaha. Di GOR Ciracas menetapkan biaya sewa untuk tempat/kios/ruangan dalam gedung sebesar Rp 8.000.000,- hingga Rp 12.000.000,- per ruangan/ tahun. Padahal biaya retribusi resminya sangat tergantung dari luas ruangan (Rp 250.000,-/m2/tahun) dan untuk satu ruangan berukuran 18 meter seharusnya hanya membayar Rp. 4.500.000,-.
"Oknum pengelola GOR Ciracas dalam menarik retribusi tidak pernah menjelaskan mengenai alasan penetapan besaran yang harus dibayarkan tersebut. Juga tidak pernah disampaikan adanya Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Kuitansi yang diberikan kepada pengguna fasilitas GOR atau wajib retribusi bukanlah kuitansi resmi dari pihak GOR melainkan kuitansi umum yang beredar di pasaran tanpa adanya stempel resmi dari pihak GOR Ciracas," urai Emerson.
Karena itu, ICW meminta agar Ahok melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan liar dana retribusi daerah dan penyalahgunaan fasilitas di GOR di Ciracas Jakarta Timur dan juga sarana olahraga maupun GOR lain yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.
"Memberikan sanksi administratif kepada oknum PNS GOR Ciracas maupun di GOR lainnya jika terbukti terlibat dalam penyalahgunaan wewenang atau diduga lalai dalam pengawasan," imbuh dia.
"Membuat kebijakan di internal Pemprov DKI Jakarta dengan tujuan: Untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi daerah termasuk didalamnya retribusi penggunaan fasilitas GOR atau sarana olahraga di lingkungan Pemprov DKI Jakarta; dan Melarang penggunaan fasilitas GOR di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selain untuk kepentingan atau kegiatan olahraga dan pemuda," tutup dia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari Ahok, Pemprov DKI, atau juga pengeloa GOR Ciracas. (dra/dra)










































