Hal tersebut disampaikan Dirjen Kelembagaan IPTEK Dikti Patdono Suwignjo saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (24/11/2015). Menurut Patdono, mereka berjanji akan mengembalikan sebagian uang yang telah dibayarkan jika prodi tidak jadi dapat izin.
"Sekarang banyak pihak-pihak yang menyatakan bisa membantu mengusahakan izin prodi, per prodi Rp 1,8 miliar," kata Patdono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patjono lalu mengumumkan sebuah sayembara, dia akan merelakan gajinya 2 bulan berturut-turut jika ada yang bisa menguak apakah ada oknum Kemenristek yang terlibat dalam percaloan prodi tersebut. Sayembara berlaku untuk umum.
"Saya akan kasih hadiah dua kali gaji saya sebagai imbalan. Gaji saya sekarang sebagai Dirjen itu Rp 5,5 juta perbulan. Itu tidak termasuk tunjangan ya," ujar Patdono.
"Saya serahkan gaji saya saja ya. Kalau tunjangan kinerja tidak, nanti kalau gaji bulanan nggak dikasih ke istri dan tunjangan kinerja juga nggak dikasih, bisa-bisa nggak boleh masuk rumah nanti," paparnya.
Patdono menambahkan, ada juga oknum-oknum yang mendatangi PT nonaktif dan berjanji akan membantu untuk mengaktifkan kembali. Atau ada pula modus di mana mereka mendatangi PT yang baru saja diaktifkan kembali dan mengatakan bahwa itu atas jasa mereka.
"Dirjen kelembagaan banyak menerima informasi-informasi kalau ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menghubungi PT nonaktif untuk menjanjikan bisa membantu mengaktifkan kembali dengan imbalan yang sangat besar," tutur Patjono.
"Saya tegaskan, semua layanan yang diberikan Ristek Dikti itu free. Kalau ada pihak yang bilang dapat membantu, itu usaha penipuan," imbuhnya. (faj/faj)











































