Rapat digelar di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015) dan dipimpin oleh Ketua MKD Surahman Hidayat yang didampingi 3 wakilnya, Junimart Girsang, Hardisoesilo, dan Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelum rapat dimulai, para anggota dan pimpinan sempat menanyakan legalitas Yayah sebagai pakar atau ahli bahasa. Yayah menegaskan bahwa dirinya adalah sosiolinguis, ahli yang melihat bahasa dari situasi sosial
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya diminta untuk datang ke sini, ditelepon. Untuk menjelaskan soal konteks penggunaan kata 'dapat'. Saya sociolinguish dan peneliti bahasa sejak tahun 1976," ujar Yayah.
Dalam meneliti bahasa, Yayah menyebut selalu berpedoman atau menggunakan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Ia lalu menganalisis tentang kata 'dapat' yang dimaksud dalam aturan MKD tersebut.
"Dalam konteks struktur makna, kata 'dapat' adalah berarti 'bisa atau boleh'. Itu berdasarkan kamus. Karena saya sociolinguish, bahwa NKRI pada ilmu saya masyarakat termasuk secara nasional atau individul artinya bilingual," jelas Yayah.
"Oleh karena itu kata 'bisa' dikeluarkan dari konteks makna 'dapat'. Bukan karena maknanya tapi karena kata itu tidak sejalan dengan UU bahasa dan UUD 1945 yang menuntut bahasa hukum dengan bahasa resmi. Maka yang diambil hanya kata 'boleh'," sambungnya.
Yayah juga menyatakan menelusuri makna kata 'dapat' dari sinonim (kata persamaan). Ini untuk melengkapi literatur analisis kata 'dapat' itu.
"Kata 'boleh' itu bersinonim dengan 'diizinkan', dan bersinonim juga dengan 'tidak dilarang'. Sehingga dalam konteks 3 butir pasal ini, itu menerjemahkannya lewat makna yang saya sampaikan tadi," ucap pakar yang kini aktif di kampus Unas itu.
Kemudian Yayah juga memberi makna tentang sisi 'pengadu' dari pasal yang ada dalam aturan yang sama. Yakni bab I Pasal 1 ayat 10 tentang makna dari 'pengadu'.
"Ketika pertanyaan fokus di C, bahwa yang penting adalah tentang konsep secara perseorangan, kebetulan saya baca pengertian, tentang siapa itu pengadu. (Di aturan) itu setiap orang. Jadi siapapun orang bisa pengadu. Kata pengadu saya peroleh dari UU ini juga. Jadi kontkes secara perseorangan adalah orang di masyarakat atau setiap orang. Jadi setiap orang bisa menyampaikan pengaduan," jelas Yayah.
"Jadi alau pengaduan kepada MKD itu dapat disampaikan oleh itu sama dengan boleh disampaikan oleh atau diizinkan atau tidak dilarang disampaikan oleh," sambungnya.
![]() |
Terkait dengan laporan yang dipermasalahkan, Yayah juga langsung menegaskannya. Bahwa setiap orang dalam makna pengadu bisa berarti Menteri ESDM Sudirman Said.
"Kalau bicara soal masyarakat secara perorangan dan dikaitkan dengan bapak menteri sebag ipengadu, secara individual, tentu boleh atau dapat, sesuai dengan makna diizinkan atau tidak dilarang," tukasnya.
Anggota MKD Sarifuddin Sudding lalu menegaskan kembali apa yang dimaksud Yayah.
"Kalau dari penjelasan Ibu Yayah, itu berarti tidak dibatasi oleh 3 poin ini?" tanya Sudding.
"Betul, itu sebabnya maka saya sampaikan banyak yang harus dijelaskan. Karena kalau menyebut setiap orang, itu berarti bisa siapapun. Barang siapa itu juga maksudnya setiap orang," jawab pakar yang mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Intelijen itu.
Tak banyak pertanyaan usai Yayah memberi pemaparannya. Ia pun diizinkan keluar agar MKD bisa menggelar rapar pleno secara internal.
Hadir dalam rapat ini anggota MKD di antaranya Marsiaman Saragih, Dadang S Muchtar, Budi Supriyanto, Supratman Andi Agtas, Darizal Basir, Bakri, Acep Adang Ruhiat, Zainut Tauhid. Selain itu juga ada Sudding dan Akbar Faizal yang menggantikan Fadholi dari Nasdem. (ear/tor)












































