Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan sebaiknya sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Novanto berlangsung terbuka di beberapa tahapan yang dinilai penting.
"Untuk tahapan-tahapan tertentu sebaiknya terbuka. Nanti MKD yang bisa menentukan urgensinya di mana," kata Busyro di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Terkait kasus Novanto ini, Busyro mewanti-wanti agar MKD bisa melaksanakan fungsinya dengan baik. Dia pun berharap MKD tak hanya memberikan sanksi teguran pada Novanto seperti pada kasus 'Trumpgate'.
Kasus ini disebutnya bisa menjadi langkah perbaikan integritas DPR secara menyeluruh. "MKD itu kan lembaganya DPR, pilar demokrasi, representasi rakyat dan perlu dihormati agar bisa berjalan on the track. Kita berkepentingan agar MKD bisa berjalan sesuai relnya. Belajar dari yang dulu-dulu," pungkasnya.
MKD hingga kini belum memproses dugaan pelanggaran kode etik oleh Novanto. Mereka mempersoalkan penggunaan kop surat kementerian ESDM yang dipakai oleh Sudirman Said saat mengadukan Novanto ke MKD.
(mnb/erd)











































