Ini Foto Cek Rp 4,7 M yang Ditunjukkan Jaksa, Hakim Minta Bukti Asli

Sidang Kasus Engeline

Ini Foto Cek Rp 4,7 M yang Ditunjukkan Jaksa, Hakim Minta Bukti Asli

Putri Akmal - detikNews
Selasa, 24 Nov 2015 15:17 WIB
Ini Foto Cek Rp 4,7 M yang Ditunjukkan Jaksa, Hakim Minta Bukti Asli
Foto: Putri Akmal/detikcom
Denpasar - Dalam sidang pembunuhan Engeline, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyodorkan foto cek senilai Rp 4,7 miliar. Jaksa menyebut cek ditemukan di kamar kos yang sempat ditinggali terdakwa Agustinus Tae. Hakim minta bukti asli fisik dihadirkan.

JPU tidak bisa menghadirkan cek secara fisik lantaran lembaran cek tesebut masih disimpan oleh penyidik Polda Bali. "Cek fisik masih disimpan sama penyidik polisi Yang Mulia," jelas JPU di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl PB Sudirman, Selasa (24/11/2015).

Ketua majelis hakim, Edward Haris Sinaga, meminta JPU menghadirkan bukti fisik dalam agenda sidang berikutnya. Cek itu perlu dihadirkan supaya fakta berikutnya seperti asal muasal dan keperluan cek bisa diketahui lebih lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini dimana cek nya? Kenapa gak disita? Sita saja sebagai barang bukti, nilai nominalnya Rp 4,7 Miliar. Ini kan bisa jadi barang bukti, nomor cek nya, bank mana," tegas Edward.

"Ini siapa nama polisinya? Itu sudah dicairkan apa belum? Bu jaksa minta ke polisi," tambah Edward.

(Foto: Putri Akmal/detikcom)

Di BAP, kop cek bertuliskan PT Citra Mandiri Batam, Kepulauan Riau. Nomornya CEI 626719. Juga tertulis cek itu sebagai pembayaran pelunasan sebuah rumah. Cek ditandatangani dan distempel perusahaan.

Jaksa sempat mengkonfirmasi soal cek ke saksi yang merupakan penghubung Agustinus ke Margriet bernama Anaconda alias Andika alias Adi. Andika mengaku tidak tahu. Bahkan ia lupa kapan polisi menggeledah kamar Agustinus dan menemukan cek itu. (try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads