Muncikari Robby Abbas Menggugat, Hakim Konstitusi Patrialis: Luar Biasa

Muncikari Robby Abbas Menggugat, Hakim Konstitusi Patrialis: Luar Biasa

Rivki - detikNews
Selasa, 24 Nov 2015 15:05 WIB
Muncikari Robby Abbas Menggugat, Hakim Konstitusi Patrialis: Luar Biasa
Jakarta - Gugatan muncikari papan atas Robby Abbas untuk menjerat konsumen kupu-kupu malam ke Mahkamah Konstitusi (MK) diapresiasi majelis hakim. Pujian kepada gugatan Robby ini terus bergulir ketika sidang gugatan dengan agenda perbaikan berlangsung.

Pujian itu dilontarkan oleh ketua majelis panel hakim konstitusi Patrialis Akbar. Dia mengaku kagum dengan adanya gugatan ini karena memiliki nilai moral yang sangat besar.

"Permohonan ini semakin jelas, tidak ada yang perlu diragukan lagi dalam permohonan ini. Bahkan nilai kemuliaan ini juga telah disampaikan dalam permohonan," puji Patrialis dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patrilais memuji langkah yang dilakukan oleh Robby karena merupakan perubahan besar untuk moral bangsa ke arah yang positif. Menurut Patrialis, jarang sekali ada orang yang memikirkan masalah seperti ini.

"Permohonan ini telah memperjuangkan suatu hal yang luar biasa untuk kepentingan moral yang lebih besar," ujar Patrialis.

Patrialis juga mengaku terharu dengan gugatan ini. Namun sebagai hakim, Patrialis tidak bisa bersuara sendiri. Apakah sidang ini akan masuk pokok perkara atau tidak keputusannya ada di tangan 9 hakim konstitusi.

Meski tidak mengeluarkan mimik sedih, Patrialis nampak meresapi upaya permohonan Robby untuk menjerat pelangganya ke ranah pidana. 2 Hakim konstitusi yang turut menjadi anggota majelis yaitu hakim Wahiduddin Adams dan Manahan Sitompul juga seperti memberi respons sama. Tidak ada koreksi yang berarti dari para hakim seolah-olah menandakan gugatan ini mendekati kata 'sempurna'.

"Permohonan ini juga membuat saya terharu, saya rasa masyarakat harus sadari betul tentang ini," ucap mantan Menkum HAM era Presiden SBY itu. (rvk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini