Rapat itu digelar di ruang MKD Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/11/2015. Hadir pimpinan Ketua MKD Surahman Hidayat (PKS), Hardisoesilo (PDIP) dan Junimart Girsang (PDIP), bersama beberapa anggota MKD lain, di antaranya Marsiaman Saragih (PDIP), Dadang S Muchtar (Golkar), Budi Supriyanto (Golkar), Supratman Andi Agtas (Gerindra), Darizal Basir (Demokrat), Bakri (PAN), Acep Adang Ruhiat (PKB), dan Zainut Tauhid (PPP).
Pakar yang diundang adalah ahli bahasa Dr Yayah Bahriah. Sebelum rapat, tampak ada kebingungan apakah rapat akan digelar terbuka atau tertutup. Ketua MKD Surahman Hidayat meminta wartawan untuk menyaksikan dari luar via layar, padahal layar itu tak ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Akhirnya dengan sendirinya rapat berlangsung terbuka. Lalu sebelum memulai paparan, pimpinan MKD sempat mempertanyakan keahlian Yayah dalam perkara yang menjadi perdebatan di MKD. Padahal Yayah dalam posisi diundang.
"Ibu itu ahli apa? Ahli bahasa? Supaya kita tahu," ucap wakil ketua MKD Hardisoesilo.
"Saya diminta untuk datang ke sini kemarin sore, ditelepon untuk bantu menjelaskan tentang konteks bahasa dalam beberapa pasal yang disampaikan," ucap Yayah.
![]() |
"Saya sosiolinguis, melihat bahasa dari situasi sosial," imbuhnya.
Rapat berlangsung dengan paparan Yayah soal pasal 5 yang memperdebatkan apakah menteri bisa melapor ke MKD, karena yang disebutkan di pasal itu 'dapat' membuat laporan adalah: a. pimpinan DPR, b. anggota, dan c. masyarakat. (bal/tor)













































