"Kami mohon izin kepada Yang Mulia agar klien kami (Robby) bisa dihadirkan di sidang ini," minta kuasa hukum Robby, Peter Ell, dalam sidang gugatan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (24/11/2015).
Peter mengatakan kesaksian Robby dalam sidang gugatan ini sangat diperlukan. Alasannya, Robby ialah orang yang mengalami kerugian atas pasal 296 dan 506 KUHP karena pasal itu hanya mempidanakan para penyedia atau muncikari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan Peter itu pun langsung direspons oleh ketua majelis panel, hakim Patrialis Akbar. Menurut Patrialis, pihaknya sangat terbuka bagi siapa pun yang berperkara untuk hadir di persidangan.
Namun, untuk mengamini permintaan tersebut, Patrialis akan mengatakan, majelis hakim akan berdiskusi dulu dalam sidang pleno.
"Kami akan diskusikan dalam RPH (Rapat Pemusyawaratan Hakim), karena saya tidak mungkin mendahului keputusan RPH," jawab Patrialis. (rvk/asp)











































