"Yang penting substansinya. Ini bisa jadi perkara tanpa aduan. Seperti saat itu (kasus Trump), 7 anggota melaporkan, tapi MKD memutuskan tanpa aduan bisa disidangkan," kata anggota F-PDIP Charles Honoris di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015).
Charles merupakan 1 dari 7 anggota yang melapor ke MKD saat itu. Pada ujungnya, MKD hanya menjatuhkan sanksi teguran ringan kepada Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Menurut Charles, kasus pencatutan nama presiden ini lebih besar daripada 'Trumpgate'. Oleh sebab itu, seharusnya kasus ini bisa ditindaklanjuti lewat mekanisme perkara tanpa aduan.
"MKD harus lakukan persidangan tanpa pengaduan. Alat bukti sudah dipublikasikan di media. Publik sudah mendengarkan. Tidak perlu mempermasalahkan legal standing," ujar anggota Komisi I ini.
Soal rekaman, MKD pun bisa meminta versi lengkapnya ke Menteri ESDM. Saat ini, MKD dinilai hanya mengada-ada.
"Ini kesannya MKD cari-cari alasan," ucap Charles.
(imk/tor)












































