"Yang bisa dijerat (pasal korupsi) itu kalau ada unsur memperjanjikan lalu membisniskan pengaruh. Trading in influence," kata Busyro usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015),
Bisnis pengaruh ini disebutnya kerap dilakukan petinggi di Indonesia untuk mendapatkan keuntungan pribadi. "Ada kompensasi keuntungan yang diperdagangkan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Menurutnya, KPK bisa saja turun tangan dalam kasus Novanto ini jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Namun, karena kasus ini masih simpang siur dan sudah ditangani oleh MKD DPR, maka secara prosedural harus menunggu proses itu berjalan.
"Ini kan langkah DPR bisa mempertegas legitimasinya sehingga diharapkan MKD dapat berjalan secara fair. Kemudian kalau ada unsur hukumnya, biar aparatur hukum yang menindaklanjuti," pungkasnya. (mok/tor)











































