"Dalam tata beracara persidangan, MKD bisa memproses karena aduaan atau tanpa aduan. Anggap saja tidak ada aduan, tetap bisa jalan. Saya nggak mengerti orang persoalkan legal standing, mengada-ada!" ucap Henry Yosodiningrat kepada wartawan, Selasa (24/11/2015).
Menurut pengacara nonaktif itu, meski Sudirman melaporkan dalam statusnya sebagai menteri, namun masuk kategori masyarakat sebagaimana poin c pasal 5 tata beracara MKD. Poin a dan b bisa menjadi pelapor adalah pimpinan dan anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dia menduga mayoritas anggota MKD punya kepentingan dengan kasus yang menyeret ketua DPR untuk kedua kalinya itu. Henry berharap MKD profesional menuntaskan kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres itu.
"Ini kan delik aduan kalau dalam tindak pidana. Siapa saja boleh jadi pengadu, dia (menteri) sama saja kan masyarakat," tegasnya. (bal/tor)












































