"Kita berharap tidak ada penahanan," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (24/11/2015).
KPK menurut Johan sudah mengirimkan surat kepada Bareskrim terkait surat panggilan Novel untuk pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan. Surat tersebut menjelaskan alasan Novel belum dapat memenuhi panggilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sebelumnya mengatakan bahwa Polri telah siap melimpahkan berkas pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan oleh Novel Baswedan ke Kejaksaan. Saat ini berkas tersebut telah rampung diperiksa (P21).
"Kan P21 sudah ada. Kewajiban kita, kita akan serahkan tahap II, itu di serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ujar Kapolri di Kompleks Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (20/11).
Novel diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan seorang tersangka pencuri burung walet saat dirinya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada tahun 2004 lalu. Novel dianggap melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP. (fdn/hri)










































