Fadli Zon Soal Kesamaan Argumen dengan MKD: Tak Ada Intervensi

Fadli Zon Soal Kesamaan Argumen dengan MKD: Tak Ada Intervensi

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 24 Nov 2015 13:18 WIB
Fadli Zon Soal Kesamaan Argumen dengan MKD: Tak Ada Intervensi
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Alasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum mau menyidangkan kasus dugaan pencatutan Presiden dan Wapres yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto ternyata sama dengan argumen yang disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebelumnya. Fadli menyebut alasan itu sama karena objektif.

"Itu objektif saja. Ya karena masalahnya sama. Kita lihat transkrip. Pada bagian mana minta saham? Kita harus objektif, saya bukan bela secara pribadi, tapi secara objektif kok," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015).

Dia pun menepis bahwa kesamaan argumentasi itu karena ada arahan atau intervensi. Fadli justru mempersoalkan bahwa kasus ini tidak jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak demikian (ada intervensi ke MKD). Kasus ini dari sebuah rekaan yang tidak jelas sumbernya, asli atau diedit-edit. Itu di samping legal standing tidak jelas," ujar Waketum Gerindra ini.

KMP sudah berkumpul, mendengarkan penjelasan dari Novanto, dan sepakat memberi dukungan. Seperti apa bentuknya?

"Dukungan yang objektif. Seperti sudah dijelaskan Novanto pada pimpinan KMP seperti itu," ucapnya.


Sebelumnya diberitakan, MKD DPR belum mau menyidangkan kasus dugaan pencatutan Presiden dan Wapres yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dengan mempermasalahkan posisi Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor. MKD berpegang pada Tata Beracara MKD Bab IV Pasal 5.

Alasan MKD ini sama dengan argumen Fadli Zon yang pernah dilontarkan di media. Saat hadir di acara Mata Najwa di Metro TV 18 November 2015, Fadli juga mempermasalahkan status Sudirman Said sebagai pelapor.

"Ini saya bacakan dulu, ini terserah MKD. Pengaduan oleh MKD dapat disampaikan oleh, satu, a. Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota;Β  b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD," kata Fadli.

"Nah Sudirman Said adalah pejabat negara dan surat pengaduan yang dibuatnya, sebagaimana yang bocor itu, adalah laporan sebagai Menteri ESDM. Surat pengaduan itu berkop dan bernomor resmi nomor 9011/04/MEM/2015. Jadi dia pejabat negara bukan masyarakat sebagaimana yang diacu dalam tata beracara mahkamah," sambung Fadli. (imk/tor)


Berita Terkait