"Kalau dilihat dari perdebatan di situ rata-rata dari KMP," ucap Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Setidaknya dua hal yang dipermasalahkan oleh para politikus KMP. Pertama, legal standing Sudirman Said yang dianggap tak diatur di Tata Beracara MKD pasal 5, karena bukan pimpinan, anggota atau masyarakat. Kedua, soal rekaman yang hanya 11,38 menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Terkait bukti rekaman, Sudding juga menyarankan dalam rapat pleno kemarin agar tetap ditindaklanjuti saja sebagai bukti permulaan untuk memanggil pihak-pihak terkait. Meski, rekaman yang diterima baru 11,38 menit.
Tapi pandangan Sudding yang juga sama dengan wakil ketua MKD Junimart Girsang (PDIP) kalah suara dalam rapat pleno. Sehingga diputuskan agar MKD lebih dulu mengkaji legal standing pelapor, baru masuk untuk menentukan laporan Sudirman bisa ditindaklanjuti atau tidak.
"Kita minoritas, kalau ambil pengambilan keputusan ya kalah," ucap anggota Komisi III DPR itu. (bal/tor)












































