Begal Motor yang Tewaskan Pelajar di Sumsel Dipenjara Seumur Hidup

Begal Motor yang Tewaskan Pelajar di Sumsel Dipenjara Seumur Hidup

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 24 Nov 2015 12:35 WIB
Begal Motor yang Tewaskan Pelajar di Sumsel Dipenjara Seumur Hidup
Palembang - Hariyani (19) dihukum penjara seumur hidup karena membegal pelajar di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam aksinya, ia juga menggorok leher korban hingga tewas.

Hariyani beraksi dengan temannya, Adi Supriadi, Arpansyah dan Wiwin Suhendra pada 23 September 2014. Tugas Arpansyah mengajak korban untuk keluar dari kos-kosannya dengan alasan jalan-jalan mencari angin. Korban lalu mengamini ajakan itu serta mengajak kekasihnya naik motor Yamaha Vixion.

Mereka mencari angin ke Bukit Balau Kemiling, Desa Tanjung Baru, Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu. Di tengah jalan, korban lalu menghentikan sepeda motornya karena ingin kencing dan ia jalan ke rerimbunan pepohonan. Melihat kesempatan ini, Adi mengambil kayu dan menghantamkan ke pundak korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, tubuh korban ditusuk berkali-kali oleh kawanan Hariyani itu. Kekasih korban yang melihat itu langsung teriak histeris tetapi dicegah oleh gang motor itu dengan diancam akan dibunuh. Setelah puas mencincang korban, mereka lalu meninggalkan korban dan membawa kabur sepeda motor itu.
Warga kemudian menemukan kondisi korban dalam keadaan mengenaskan dan polisi melakukan olah TKP. Polisi mengejar para pelaku dan satu persatu dihadapkan ke pengadilan.

Pada 28 Juli 2015, jaksa mengajukan tuntutan mati kepada Hariyani. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja masih memberikan kesempatan Hariyani untuk hidup, meski di dalam penjara selamanya. Hariyani lalu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Atas putusan ini, baik Hariyani dan jaksa sama-sama mengajukan banding.Β 

"Menguatkan putusan PN Baturaja," demikian putus Pengadilan Tinggi Palembang sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (24/11/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Hanifah Hidayat dengan anggota Siti Farida dan Nelson Samosir. Menurut majelis, keadilan adalah hal yang relatif, sehingga antara pihak yang satu dengan yang lain bisa saja berbeda.

"Demikian juga bisa saja antara hakim dengan jaksa bisa berbeda dalam menerapkan hukum sehingga dipandang adil," putus majelis pada 7 Oktober 2015 lalu. (asp/try)


Berita Terkait