"Tidak resahlah, saya kan capim. Sekarang semuanya tergantung Komisi III, mau pilih atau tidak memilih. Saya kan capim, saya tidak bisa mempengaruhi," ujar Johan Budi di kantornya Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (24/11/2015).
Selebihnya Johan menolak berkomentar mengenai kekhawatiran bakal terjadinya kekosongan kursi pimpinan bila uji kelayakan tak kunjung digelar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan hanya menegaskan berdasarkan UU KPK, posisi pimpinan KPK tidak dipersyaratkan untuk dijabat oleh seseorang yang memiliki gelar sarjana hukum.
"Seperti yang saya sampaikan di tes waktu itu seleksi, bahwa yang penting bukan sarjana hukumnya. Tapi orang ini mengerti hukum atau tidak, yang dibutuhkan itu orang yang mengerti hukum. Bisa sarjana hukum, (tapi) tidak harus sarjana hukum karena tugas kPK ada lima. Di UU sendiri enggak ada pimpinan KPK harus sarjana hukum yang ada adalah sarjana hukum atau sarjana yang lain," sambungnya.
UU KPK ditegaskan Johan juga mengatur persyaratan mengenai pengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan. Pansel KPK menurut Johan sudah menyelesaikan seleksi sesuai dengan syarat tersebut.
"Sekarang tinggal siapa yang mendefinisikan 15 tahun berpengalaman di bidang itu. Kemarin di tingkat pansel, didefinisikan oleh pansel. sekarang yang mendefinisikan komisi III," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Pansel Capim KPK telah memberikan berkas dokumen yang lengkap kepada Komisi III DPR, Senin (23/11). Meski Pansel KPK sudah melengkapi syarat administratif, nihilnya unsur jaksa di 8 capim KPK masih menjadi ganjalan bagi Komisi III. Untuk itu Komisi III pun mendatangkan 2 pakar hukum untuk meminta pertimbangan.
Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengatakan, para pakar berpendapat sesuai UU KPK bahwa unsur jaksa diperlukan sebagai penuntut umum. (fdn/hri)










































