"Di MKD ada dua cara masuk perkara, ada perkara tanpa aduan dan perkara dengan aduan. Kalau tanpa aduan, angin berhembus saja ke MKD dan ramai di media itu masuk perkara tanpa aduan. Jadi tidak perlu bicara legal standing!" kata Junimart di gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Menurut politikus PDIP itu, di pasal 5 tata beracara MKD yang dipersoalkan dalam rapat pleno Senin (23/11) kemarin, tidak ada larangan menteri menjadi pelapor ke MKD. Siapa saja bisa menjadi pelapor, selama jelas identitas dan bisa dipertanggungjawabkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Tak hanya itu, soal rekaman yang dipermasalahkan mayoritas anggota MKD hanya 11,38 menit, menurut Junimart MKD terlalu terburu-buru. Bukti rekaman itu menjadi bagian dari pokok perkara, sementara kasus ini masuk perkara saja belum.
"Rekaman akan diperdengarkan pada saat pokok perkara, ini kan bagaimana rapat anggota MKD putuskan dulu kapan masuk sidang. Jadi jangan ribut dulu di rekaman," tegas mantan pengacara itu.
Meski Junimart bersuara keras dalam sidang pleno MKD, namun mayoritas anggota MKD setuju untuk mempersoalkan legal standing Sudirman Said sebagai pelapor Novanto karena atasnama menteri. Begitu juga rekaman yang hanya 11,38 menit dari total 120 menit. (bal/tor)











































