"Tadi pagi ada dua orang yang diserahkan ke kejaksaan untuk tahap dua karena kasusnya telah dinyatakan lengkap (P-21)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono kepada detikcom, Selada (24/11/2015).
Kedua tersangka yakni Musyafak, pegawai honorer di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Juga, tersangka Imam Arianta, Kasubdit Barang Modal di Ditjen Daglu Kemendag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara 4 tersangka lainnya yakni mantan Dirjen Daglu Kemendag Partogi Pangaribuan, pengusaha Heni, pengusaha Tjindra Jonan, dan EK telah dilimpahkan ke kejaksaan sebelumnya.
"Dengan demikian, total 6 tersangka sudah kita limpahkan semua, tetapi hasil penyidikan terhadap 6 tersangka ini akan kita kembangkan terus," tutupnya. (mei/hri)










































