2 Orang Tersangka Kasus Dwell Time Diserahkan ke Kejaksaan

2 Orang Tersangka Kasus Dwell Time Diserahkan ke Kejaksaan

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 24 Nov 2015 11:09 WIB
2 Orang Tersangka Kasus Dwell Time Diserahkan ke Kejaksaan
Imam Arianta--berkacamata--(Foto: Rina Atriana)
Jakarta - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas penyidikan para tersangka kasus dwell time. Hari ini, dua orang tersangka dilimpahkan tahap kedua ke kejaksaan.

"Tadi pagi ada dua orang yang diserahkan ke kejaksaan untuk tahap dua karena kasusnya telah dinyatakan lengkap (P-21)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono kepada detikcom, Selada (24/11/2015).

Kedua tersangka yakni Musyafak, pegawai honorer di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Juga, tersangka Imam Arianta, Kasubdit Barang Modal di Ditjen Daglu Kemendag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap pada tanggal 20 November 2015 lalu. "Pelimpahan tersangka tadi pagi pukul 10.00 WIB," imbuhnya.

Sementara 4 tersangka lainnya yakni mantan Dirjen Daglu Kemendag Partogi Pangaribuan, pengusaha Heni, pengusaha Tjindra Jonan, dan EK telah dilimpahkan ke kejaksaan sebelumnya.

"Dengan demikian, total 6 tersangka sudah kita limpahkan semua, tetapi hasil penyidikan terhadap 6 tersangka ini akan kita kembangkan terus," tutupnya. (mei/hri)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini