MKD mengacu pada Undang-undang tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD yang menyebut bahwa pengadukan pelanggaran kode etik dapat diajukan oleh rakyat. Menteri Sudirman, menurut MKD, bukan termasuk kategori kata 'rakyat' yang dimaksud dalam UU MD3.
Publik mengecam keras alasan MKD tersebut. Pengamat sosial yang juga rohaniawan Katolik Romo Benny Susetyo turut mengkritik alasan MKD yang dinilai mengada-ada itu. Menurut dia dalam Undang-undang tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD (MD3) tak ada larangan seorang menteri mengadukan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh legislator.
"Di situ (UU MD3) tidak ada larangan menteri (mengadukan anggota DPR)," kata Romo Benny saat berbincang dengan detikcom, Selasa (24/11/2015).
![]() |
Menurut dia, bila alasan MKD adalah soal legal standing, maka akan menimbulkan anggapan bahwa mereka tidak serius memproses laporan Sudirman Said. "Bila kemudian MKD mempersoalkan hal remeh temeh, akan timbul pertanyaan mengapa MKD tidak serius, ada motif apa? publik akan curiga," kata Romi Benny.
Semestinya jika tak mau disebut macan ompong, MKD harus punya keberanian untuk menegakkan wibawa DPR dengan memproses Novanto. "Kalau MKD benar-benar menjaga moralitas mestinya sadar dan memproses (Novanto). Bahayanya kalau MKD sudah tidak punya moralitas publik," papar Romo Benny.
Kritik kepada MKD juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti. Menurut dia jika MKD tidak tegas mengusut kasus ini, sudah jelas mereka mengecewakan rakyat.
"Bukan hanya mengkhianati rakyat, ini akan memancing kemarahan masyarakat. Jadi mereka harus benar-benar mengusut kasus ini, belum apa-apa sudah bersilat lidah ke sana-ke mari mencari argumen yang mengada-ada," kata Ray Rangkuti. (erd/van)












































