Serangkaian aksi kriminal dan pelecehan dialami warga yang melintas di JPO, terutama kaum perempuan. Peristiwa nan memilukan menimpa seorang karyawati yang diperkosa di JPO di kawasan Lebak Bulus, Jaksel. Selain diperkosa, harta benda korban yaitu iPhone 5 dan uang Rp 200 ribu juga diambil pelaku.
Aksi pelecehan di JPO juga pernah dialami karyawati cantik AS (29) di PO TransJ Jatipadang. Seorang mahasiswa berinisial AA memeluk korban dari belakang dan melakukan pelecehan. Korban berteriak dan akhirnya, pelaku yang coba melarikan diri ditangkap. Pelaku sebelumnya sudah mengikuti korban sejak dari TransJ. Pelaku melihat korban cantik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembenahan JPO masih sekadar wacana. Ke depan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menargetkan ingin menyulap semua JPO di Ibu Kota bagai JPO di Bundaran HI sebagai modelnya. Jembatan di Bundaran HI itu amat menawarkan fasilitas yang kebih baik mulai dari penerangan dan kebersihan.
Begini 3 aksi kejahatan di jembatan:
1. JPO Lebak Bulus
|
Foto: Rengga Sancaya
|
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, Selasa (24/11/2015), peristiwa tindak kriminal ini terjadi pada Sabtu (21/11) sore jelang malam. Di lokasi sangat sepi. "TKP jembatan penyeberangan orang dari Ruko Pondok Indah ke Lebak Bulus Kebayoran Lama," terang Iqbal.
Korban yang berusia 23 tahun saat itu tengah melintas di jembatan penyeberangan. Dia baru saja pulang dari balai diklat di salah satu kementerian. "Saat di atas jembatan penyeberangan korban dihampiri oleh pelaku. Pelaku berjalan dari ujung jembatan menuju ke tengah dan langsung menarik jaket korban dan memojokkan pelaku ke pegangan jembatan lalu meminta uang dan iPhone korban. pelaku juga mencekik korban setelah mendapatkan hp dan uang, pelaku memperkosa korban," jelas Iqbal.
Tak ada orang lain melintas. Korban tak berani berteriak karena diancam. Setelah itu pelaku kabur. Korban menangis lalu diantar sejumlah orang yang datang belakangan menolong melapor ke Polres Jaksel. "Korban diantar visum ke RS Polri," tutup Iqbal.
Pelaku masih diburu polisi. Bila tertangkap pelaku terancam pidana pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yang ancamannya di atas 5 tahun penjara.
2. JPO TransJ Jatipadang
|
Foto: Istimewa
|
AA akhirnya dilepas setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam. Namun proses hukum akan tetap berjalan.
"Kita proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum. Kalau proses ancaman pasal 281 KUHO di bawah 5 tahun dan bukan ada pengecualian," jelas Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Doddy Ferdinand Sanjaya di Polsek Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (1/8/2015).
"Imbauan kita terutama bagi calon-calon korban, harapannya berpenampilan tidak terlalu mencolok dan diwaspadai apabila berhenti di tempat-tempat sepi atau jarang ada orang. Kalau bisa mau meiltasi daerah tertentu tunggu ada kawanlah, jalannya rombongan," tambahnya.
3. JPO Depan Gedung DPR
|
Foto: Ahmad Masaul/detikcom
|
Perampokan disertai pelecehan seksual itu dialami AA pada Sabtu (1/3) kemarin sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu AA tengah melintas seorang diri di JPO.
"Saat berjalan, ada seorang laki-laki duduk di jembatan tersebut kemudian korban dihampiri," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Kus Subiantoro kepada wartawan, Minggu (2/3/2014).
Kus mengatakan, saat itu kondisi JPO Gedung DPR memang sepi. Pria tak dikenal tersebut kemudian menghampiri AA yang mengenakan rok mini.
"Pelaku minta uang kepada korban dengan cara tangan pelaku menekan dada korban," katanya.
Karena takut, perempuan bertubuh seksi dengan kulit kuning langsat tersebut menyerahkan uang sebesar Rp 1,2 juta rupiah. Pelaku kemudian melarikan diri.
AA lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Metro Tanah Abang. Kini pihak kepolisian tengah mencari pelaku yang kabur tersebut.
"Saat ini masih dalam tahap pendalaman," tutup Kus.
Tak berselang lama, Polsek Tanah Abang menangkap pelaku pemerasan dan pelecehan di JPO itu pada Sabtu (1/3) lalu. Pelaku tersebut bernama Ifan Taufik (27) alias Ivan. Ivan yang diketahui seorang residivis itu berasal dari Wamena, Papua.
Ivan kerap melakukan aksinya seorang diri. Dari catatan kepolisian, pelaku sudah melakukan kejahatan serupa lebih dari 10 kali.
Halaman 2 dari 4










































