"MKD sedang mempertaruhkan nama baik MKD dan nama baik DPR. Ini momentum terbesar untuk badan etik DPR yang selalu dianggap mandul oleh publik, hanya sebagai kosmetik publik," kata Direktur Eksekutif Charta Politik Yunarto Wijaya kepada wartawan, Selasa (24/11/2015).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena besaran cakupannya. Pihak yang dilaporkan adalah pimpinan DPR, yang melaporkan seorang menteri, yang dicatut adalah presiden dan wapres, serta terkait perusahaan besar asal Amerika Serikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yunarto, ruang gerak MKD untuk mencari-cari alasan juga harus dibatasi. Salah satunya lewat mengadakan sidang secara terbuka.
"Tetap suarakan sidang terbuka. Tutup ruang gerak untuk kompromi di belakang. Butuh kecerdikan dari pelapor, dari publik yang mengawasi supaya tidak 'dikadali' MKD yang main-main aturan," ucap Yunarto.
Seperti diketahui, MKD DPR belum mau menyidangkan kasus dugaan pencatutan Presiden dan Wapres yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dengan mempermasalahkan posisi Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor.
"Kita memerlukan opini pakar mengenai legal standing (pelapor) dalam bab IV pasal 5 Tata Beracara MKD. Tadi belum bisa disepakati, tidak mungkin diputuskan kalau tidak ada kesepakatan," kata ketua MKD Surahman Hidayat soal alasan MKD belum mau menyidangkan Novanto dalam jumpa pers di ruang MKD Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
![]() |












































