Kalau Main-main Proses Kasus Novanto, MKD Khianati Rakyat

Kalau Main-main Proses Kasus Novanto, MKD Khianati Rakyat

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Selasa, 24 Nov 2015 10:19 WIB
Kalau Main-main Proses Kasus Novanto, MKD Khianati Rakyat
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkesan mulai main-main dalam pengusutan kasus pencatutan nama Presiden dan Wapres oleh Ketua DPR Setya Novanto. Jika MKD tidak tegas mengusut kasus ini, sudah jelas mereka mengecewakan rakyat.

"Bukan hanya mengkhianati rakyat, ini akan memancing kemarahan masyarakat. Jadi mereka harus benar-benar mengusut kasus ini, belum apa-apa sudah bersilat lidah ke sana-ke mari mencari argumen yang mengada-ada," kata Direktur Eskeutif Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, kepada wartawan, Selasa (24/11/2015).

Ray menilai argumen MKD soal legal standing laporan yang diajukan oleh Menteri ESDM Sudirman Said mengada-ada. Demikian juga soal alasan MKD mengulur pengusutan kasus ini lantaran barang bukti kurang juga terkesan bermain-main.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Tunjukkan kepada kami atas dasar apa mereka menyimpulkan seorang pejabat negara tidak bisa melapor ke MKD DPR. Itu harus ada undang-undangnya. Kalau soal durasi itu kan baru bukti permulaan nanti kan bisa dilengkapi macam-macam seperti kelengkapan rekaman atau saksi-saksi, jadi sebaiknya tidak ada alasan menjadi itu sebagai dasar kasus ini tidak bisa diselelesaikan. Jadi kalau menurut saya mereka hanya akan mengundang apatisme dan kemarahan publik," ingatnya.

"Mereka seperti membuat double standar misalnya kasus Setya Novanto sebelumnya meskipun hanya dengan bukti rekaman video mereka tidak mempersoalkan itu, kemudian tanpa saksi-saksi mereka toh juga menyidangkan bahkan membuat putusan yang kita tahu sanksi ringan kepada yang bersangkutan," imbuh Ray menyisir kasus pertemuan Setya Novanto dengan Donald Trump sebelumnya.

Karena itu tak ada alasan bagi MKD untuk memperlambat kasus ini dengan alasan legal standing dan lainnya.

"Mereka harus pikirkan masyarakat menghendaki ini diselesaikan, jangan belum apa-apa menyatakan tidak bisa diselesaikan," pungkasnya.

(van/tor)


Berita Terkait