"Sikap MKD yang mempertanyakan legal standing Sudirman Said merupakan langkah mundur.Β Publik sudah cukup jauh membicarakan ini dan berharap MKD secepatnya menyelesaikan," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus kepada wartawan, Selasa (24/11/2015).
Kini, MKD malah membawa publik ke titik awal. MKD seharusnya mencari tahu masalah legal standing itu sejak semula dan bukan memunculkan alasan di tengah jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lucius menilai makin terlihat jelas bahwa MKD sudah disusupi pihak-pihak eksternal. MKD dianggap tidak bisa menjaga independensinya untuk menjaga etika para wakil rakyat.
"Dalam kaca mata politik,Β sikap MKD ini bisa dinilai sebagai bentuk mengulur-ulur waktu penyelesaian kasus dengan harapan kasus ini bisa diatur sesuai keinginan Novanto," ujar Lucius.
"Jelas kelihatan sebagian anggota MKD sudah tidak independen sejak awal," imbuhnya.
Dia menyoroti dukungan resmi dari KMP untuk Novanto. Fraksi Golkar pun menginstruksikan anggotanya di MKD untuk membantu Novanto. Dukungan itu membuat MKD jadi tidak takut membela Ketua DPR tersebut.
"Dengan situasi ini tak ada alasan untuk membiarkan rapat-rapat MKD ke depannya dilakukan secara tertutup. Membiarkan MKD melakukan rapat tertutup sama artinya dengan memuluskan langkah Setnov untuk terbebas dari jeratan sanksi yang menantinya," pungkasnya.
Seperti diketahui, MKD DPR belum mau menyidangkan kasus dugaan pencatutan Presiden dan Wapres yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dengan mempermasalahkan posisi Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor.
"Kita memerlukan opini pakar mengenai legal standing (pelapor) dalam bab IV pasal 5 Tata Beracara MKD. Tadi belum bisa disepakati, tidak mungkin diputuskan kalau tidak ada kesepakatan," kata ketua MKD Surahman Hidayat soal alasan MKD belum mau menyidangkan Novanto dalam jumpa pers di ruang MKD Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Pasal 5 itu menyebut soal pihak-pihak yang dapat membuat laporan ke MKD. Yaitu pimpinan DPR, anggota atau masyarakat. MKD mempermasalahkan status Sudirman sebagai menteri yang tak disebut dalam ketentuan itu.
![]() |












































