"Tidak relevan itu. Ini kan pengaduan. Bukan gugatan hukum, jadi tidak ada kriteria tersendiri," tegas Direktur Eksekutif PSHK, Ronald Rofiandri saat berbincang dengan detikcom, Selasa (24/11/2015).
Ketua MKD Surahman Hidayat sendiri beralasan dengan menyebut Pasal 5 Tata Beracara MKD bahwa yang dapat membuat laporan ke MKD adalah pimpinan DPR, anggota atau masyarakat. MKD mempermasalahkan status Sudirman sebagai menteri yang tak disebut dalam ketentuan itu.
"Pasal 5 ayat 1 itu memberikan diskresi untuk memunculkan kriteria baru soalnya dianggap posisi menteri ESDM ini tidak sama. Kata dapat dalam pasal 5 ayat 1 itu diskresi," kata Ronald.
![]() |
Ronald menjelaskan bahwa oleh sebab itu MKD tak perlu merasa kehilangan acuan ketentuan dari apa yang sudah diatur oleh Pasal 5 ayat 1 tersebut. MKD memiliki diskresi untuk menentukan kriteria baru tentang identitas pengadu apabila dianggap tidak diwakili oleh seluruh kriteria yang ada di aturan itu.
Seperti diketahui, MKD DPR belum mau menyidangkan kasus dugaan pencatutan Presiden dan Wapres yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dengan mempermasalahkan posisi Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor.
"Kita memerlukan opini pakar mengenai legal standing (pelapor) dalam bab IV pasal 5 Tata Beracara MKD. Tadi belum bisa disepakati, tidak mungkin diputuskan kalau tidak ada kesepakatan," kata ketua MKD Surahman Hidayat soal alasan MKD belum mau menyidangkan Novanto dalam jumpa pers di ruang MKD Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Pasal 5 itu menyebut soal pihak-pihak yang dapat membuat laporan ke MKD. Yaitu pimpinan DPR, anggota atau masyarakat. MKD mempermasalahkan status Sudirman sebagai menteri yang tak disebut dalam ketentuan itu.
"Setelah lihat dokumen, Pak SS (Sudirman Said) ketika datang ke MKD menyampaikan bukan sebagai individu, tapi sebagai Menteri ESDM dengan kop resminya," ujar politikus PKS itu. (dhn/dhn)












































