"Penyidik sudah cek TKP dan mencari saksi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, Selasa (24/11/2015).
Iqbal menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/11) sore jelang malam. Situasi malam itu di jembatan penyeberangan di dekat ruko Pondok Indah, memang sepi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku berjalan dari ujung jembatan menuju ke tengah dan langsung menarik jaket korban dan memojokkan pelaku ke pegangan jembatan lalu meminta uang dan HP korban. Pelaku juga mencekik korban, setelah mendapatkan HP iPhone dan uang, pelaku memperkosa korban. Pelaku diduga satu orang," tegas Iqbal.
Pelaku bila tertangkap terancam pidana pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yang ancamannya di atas 5 tahun penjara. (dra/dra)











































