Jadi proses MKD di DPR terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said atas dugaan pencatutan nama Jokowi JK dalam kontrak karya Freeport dengan terlapor Ketua DPR Setya Novanto terancam berujung tak ada penyelesaian. Entah mengapa, DPR yang biasanya keras dan ganas kini seperti adem ayem. Apa mungkin soal perkara pencatutan hal yang biasa?
Laporan Sudirman Said, seorang Menteri ESDM tentu bukan main-main. Dia mempertaruhkan jabatan dan kehormatannya dengan melapor ke MKD DPR. Setya Novanto sebagai terlapor tentu juga punya hak membela diri, dan alangkah cantiknya bila semua berlangsung fair di MKD DPR.
![]() |
Namun, proses sidang MKD DPR sendiri terancam tak terlaksana. Jadi boro-boro ingin sidang yang terbuka, pengusutan di MKD DPR justru terancam setop. Status Sudirman Said sebagai pelapor dipersoalkan. Seorang menteri dianggap tidak tercantum dalam pasal 5 Tata Beracara MKD soal siapa yang berhak melapor.
"Alasan dan penundaan rapat oleh MKD adalah mengada-ada. Rapat seharusnya bisa dimulai. Karena syaratnya sudah cukup. Sudah ada laporan, sudah ada bukti permulaan, saksi juga sudah ada, persoalan juga dikemukakan," ucap pengamat hukum UGM, Oce Madril, Senin (23/11) malam.
Terus bagaimana negara ini akan dibawa nanti? Masyarakat semua sudah tahu ada laporan ini, pemberitaan ramai di media massa. Media sosial bergemuruh, masyarakat menuntut penyelesaian. Dan MKD DPR adalah harapan. Tapi mungkin di masa ini semua politisi belum siap. Bangsa ini perlu 10 atau 20 tahun lagi untuk sampai ke pada politik yang beradab dan berintegritas.
Oce Madril berpendapat bahwa kasus yang menjerat Setya Novanto sudah sepantasnya harus diproses dengan serius. Oce menegaskan masalah etika Novanto harus diselesaikan.
"Proses penyidikan MKD harus terus berjalan. Masalah etika ini harus diselesaikan," tutup Oce.
Apakah MKD siap? (dhn/dra)












































