Ditengok di change.org, Selasa (24/11/2015), pukul 05.06 WIB, dukungan terhadap petisi itu sudah mencapai 76.003. Petisi itu berjudul 'Pecat Ketua DPR Setya Novanto yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres JK'.
Adalah seseorang bernama A Setiawan Abadi yang memulai petisi itu sekitar 6 hari lalu. Setiawan menyebut ada 4 poin yang disebutnya sebagai pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pecat Ketua DPR Setya Novanto yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres JK
Pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto untuk memperoleh saham PT Freeport dan pembangunan pembangkit tenaga listrik di Papua merupakan pelanggaran etik dan hukum berupa :
1) penyalahgunaan kekuasaan legislatif menurut konstitusi;
2) pencemaran nama baik pimpinan tertinggi pemerintahan dan negara.
3) pemanipulasian informasi dg menyebutkan Presiden dan Wapres meminta saham padahal tidak benar.
4) Rakyat dan negara dirugikan
MEMPETISI KE
1) MKDPR
2) POLRI
3) KPK
4) RAKYAT
Pecat Ketua DPR Setya Novanto yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres JK
(dhn/dhn)











































