"Menyatakan terdakwa Jannes Johan Karubaba telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama," ujar Hakim Ketua Tito Suhud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakpus, Senin (23/11/2015).
Jannes juga dihukum pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 4,913 miliar. Bila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Jannes Karubaba akan disita untuk dilelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim memaparkan anggaran untuk pekerjaan studi kelayakan atau DED PLTA sungai Urumuka dan sungai Mamberamo pada TA 2009-2010 dilatarbelakangi oleh kebutuhan pasokan energi listrik di Papua. Pekerjaan ini merupakan kelanjutan pekerjaan DED PLTA di Kabupaten Paniai dan DED PLTA di Kabupaten Sentani TA 2008.
Gubernur Papua saat itu, Barnabas Suebu, menurut Majelis Hakim awalnya meminta Jannes Karubaba selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi untuk mengalokasikan anggaran pembuatan DED pembangunan PLTA.
Selain itu, Barnabas juga meminta Dirut PT Konsultasi Pembangunan lrian Jaya (KPIJ), La Musi Didi untuk melibatkan PT KPIJ dalam pembuatan DED. Namun karena PT KPIJ tidak memiliki pengalaman maupun tenaga ahli untuk pekerjaan tersebut, Barnabas sambung Majelis Hakim, meminta La Musi Didi untuk mencari perusahaan yang ahli di bidangnya untuk bekerjasama dengan PT KPIJ.
La Musi Didi kemudian menghubungi PT Indra Karya, yang telah melaksanakan pekerjaan DED PLTA di Kabupaten Sentani dan Kabupaten Paniai. Lamusi kemudian meminta PT lndra Karya untuk melanjutkan pekerjaan DED PLTA Sungai Urumuka TA 2009.
Namun proses pelelangan pelaksana pekerjaan tidak sesuai prosedur. Sedangkan dokumen permintaan pembayaran pekerjaan juga ditegaskan Majelis Hakim tidak sesuai.
"Meskipun mengetahui pelaksanaan lelang tidak benar, Jannes Johan Karubaba menandatangani kontrak pekerjaan. Terdakwa tidak melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran," ujar Hakim Anggota, Alexander Marwata.
Akibat penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 32,948 miliar sesuai laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI.
Jannes Karubaba terbukti melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur ancaman pidananya pada Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah memutus Barnabas Suebu bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada persidangan hari Kamis 19 November 2015. Barnabas dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider bulan 3 kurungan.
Sedangkan Dirut PT KPIJ, La Musi Didi dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dalam putusan Majelis yang dibacakan terpisah hari ini. (fdn/dhn)










































