Pantauan detikcom, IRM telah ikut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang penyidik Unit Jatanras Polresta Manado, sejak Senin (23/11/2015) sore. Tak kurang dari 3 jam IRM diperiksa untuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
Wakapolresta Manado AKBP Enggar Brotoseno tidak menampik adanya tersangka baru yang ditetapkan penyidiknya. "Kan sudah 2 tersangkanya," tandas Enggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses BAP terpaksa dilanjutkan ke SPKT yang punya aliran listrik dari genset," kata mantan Kapolres Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulut ini.
Enggar mengatakan tidak akan menunda-nunda penahanan tersangka karena nanti bisa menimbulkan banyak penafsiran di mata masyarakat. "Tinggal menyelesaikan administrasinya saja, dan selanjutnya tersangka akan ditahan," tambahnya.
Meski kabar penahanan sudah ramai di telinga sejumlah wartawan, namun keduanya tak kunjung dijebloskan ke dalam tahanan. Bahkan keduanya masih bisa dikunjungi beberapa rekan mereka yang datang membawa makanan dan sekedar mengobrol.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Rio Permana, sebelumnya mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal serta Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan dan gedung.
"Tidak ada standar keamanan gedung serta kelalaian hingga menyebabkan adanya korban jiwa. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandas Permana.
Tempat karaoke Inul Vizta di Jl. AJ Sondakh Kawasan Megamas, terbakar, Minggu (25/10/2015) sekitar pukul 01.00 WITA. Sebanyak 12 pengunjungnya tewas dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. (dhn/dhn)











































