"Sebenarnya tanpa ada pengaduan sekali pun, MKD bisa memproses lebih lanjut," tegas Direktur Eksekutif PSHK, Ronald Rofiandri saat berbincang dengan detikcom, Senin (23/11/2015).
Ronald memandang langkah MKD yang disebutkannya dapat berdasar pada Pasal 4 ayat 1 huruf b Peraturan DPR nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Di situ disebutkan bahwa perkara tanpa pengaduan yang bisa diusut yaitu dugaan pelanggaran UU MD3, Peraturan DPR dan kode etik yang sudah menjadi perhatian publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat manuver MKD tersebut, Ronald menilai langkah ini sebagai gejala bahwa MKD masuk angin. Kebijakan yang diambil MKD, menurut Ronald, tidak relevan.
"Justru memang keputusan MKD ini patut dipertanyakan, ini gejala awal MKD masuk angin," ucapnya.
Seperti diketahui, MKD DPR belum mau menyidangkan kasus dugaan pencatutan Presiden dan Wapres yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dengan mempermasalahkan posisi Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor.
"Kita memerlukan opini pakar mengenai legal standing (pelapor) dalam bab IV pasal 5 Tata Beracara MKD. Tadi belum bisa disepakati, tidak mungkin diputuskan kalau tidak ada kesepakatan," kata ketua MKD Surahman Hidayat soal alasan MKD belum mau menyidangkan Novanto dalam jumpa pers di ruang MKD Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Pasal 5 itu menyebut soal pihak-pihak yang dapat membuat laporan ke MKD. Yaitu pimpinan DPR, anggota atau masyarakat. MKD mempermasalahkan status Sudirman sebagai menteri yang tak disebut dalam ketentuan itu.
"Setelah lihat dokumen, Pak SS (Sudirman Said) ketika datang ke MKD menyampaikan bukan sebagai individu, tapi sebagai Menteri ESDM dengan kop resminya," ujar politikus PKS itu. (dhn/dhn)











































