"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Hakim Ketua Tito Suhud membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakpus, Senin (23/11/2015).
Duit diterima Adriansyah dari pemilik PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat. Pengusaha ini memang punya kepentingan berhubungan dengan Adriansyah saat menjadi Bupati Tanah Laut, Kalsel. Saat itu Adriansyah menurut Majelis Hakim membantu menyelesaikan sengketa lokasi pertambangan terkait dengan jalan yang dilalui angkutan batubara yang mengakibatkan tidak bisa berproduksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adriansyah ikut membantu memuluskan permohonan persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sebagai persyaratan terbitnya surat Eksportir Terdaftar untuk bisnis batubara PT Indo Asia Cemerlang (IAC) dan PT Dutadharma Utama (DDU).
"Terkait permintaan bantuan penyelesaian jalan dan permohonan persetujuan RKAB PT DDU dan PT IAC,Β terdakwa telah memperoleh uang," ujar Hakim Tito.
Adriansyah terbukti menerima duit dari Andrew sebanyak empat kali yakni sebesar USD 50 ribu pada 13 November 2014, Rp 500 juta pada 21 November 2014, Rp 500 juta pada 28 Januari 2015 dan SGD 50 ribu pada tanggal 9 April 2015. Keseluruhan pemberian menurut Majelis Hakim dilakukan melalui Agung Krisdiyanto, ajudan Andrew.
Adriansyah terbukti melakukan korupsi yang pidananya diatur dalam Pasal 11 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah memutus bersalah bos PT MMS Andrew Hidayat pada persidangan hari Senin (7/9/2015). Andrew dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
(fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini