Terima Duit dari Pengusaha, Kader PDIP Adriansyah Dihukum 3 Tahun Bui

Terima Duit dari Pengusaha, Kader PDIP Adriansyah Dihukum 3 Tahun Bui

Ferdinan - detikNews
Senin, 23 Nov 2015 21:40 WIB
Adriansyah (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. Adriansyah terbukti menerima duit Rp 1 miliar, USD 50 ribu dan SGD 50 ribu dari pengusaha sebagai imbal jasa atas pengurusan perizinan usaha pertambangan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Hakim Ketua Tito Suhud membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakpus, Senin (23/11/2015).

Duit diterima Adriansyah dari pemilik PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat. Pengusaha ini memang punya kepentingan berhubungan dengan Adriansyah saat menjadi Bupati Tanah Laut, Kalsel. Saat itu Adriansyah menurut Majelis Hakim membantu menyelesaikan sengketa lokasi pertambangan terkait dengan jalan yang dilalui angkutan batubara yang mengakibatkan tidak bisa berproduksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adriansyah juga masih memiliki pengaruh saat menjadi anggota DPR.Β  "Andrew Hidayat menghubungi terdakwa meskipun terdakwa tidak lagi menjabat Bupati Tanah Laut," sebut Hakim Tito.

Adriansyah ikut membantu memuluskan permohonan persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sebagai persyaratan terbitnya surat Eksportir Terdaftar untuk bisnis batubara PT Indo Asia Cemerlang (IAC) dan PT Dutadharma Utama (DDU).

"Terkait permintaan bantuan penyelesaian jalan dan permohonan persetujuan RKAB PT DDU dan PT IAC,Β  terdakwa telah memperoleh uang," ujar Hakim Tito.

Adriansyah terbukti menerima duit dari Andrew sebanyak empat kali yakni sebesar USD 50 ribu pada 13 November 2014, Rp 500 juta pada 21 November 2014, Rp 500 juta pada 28 Januari 2015 dan SGD 50 ribu pada tanggal 9 April 2015. Keseluruhan pemberian menurut Majelis Hakim dilakukan melalui Agung Krisdiyanto, ajudan Andrew.

Adriansyah terbukti melakukan korupsi yang pidananya diatur dalam Pasal 11 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah memutus bersalah bos PT MMS Andrew Hidayat pada persidangan hari Senin (7/9/2015). Andrew dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

(fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads