Catut Nama Jenderal untuk Penipuan, Polisi Gadungan ini Diburu

Catut Nama Jenderal untuk Penipuan, Polisi Gadungan ini Diburu

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 23 Nov 2015 21:08 WIB
Catut Nama Jenderal untuk Penipuan, Polisi Gadungan ini Diburu
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Ahmad Subkhi sebagai buronan kasus penipuan. Polisi gadungan ini menipu sejumlah korban dengan mencatut nama sejumlah jenderal polisi.

"Tersangka Ahmad Subkhi ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Modusnya dia mengaku sebagai polisi untuk meyakinkan korban. Paman tersangka juga kena tipu," kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Fadli Widianto kepada detikcom, Senin (23/11/2015).

Fadli mengatakan, pihaknya telah melakukan pencarian terhadap tersangka di beberapa lokasi persembunyiannya, namun tersangka begitu licin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dicari ke rumah kontrakannya di Kelapa Gading, Jakut tidak ada, ke rumah orangtua dan saudaranya juga tidak ada," imbuhnya.

Sementara polisi juga telah menggeledah rumah kontrakan tersangka di Kelapa Gading. Di situ, polisi menemukan sejumlah peluru tajam.

"Kami juga temukan sepucuk airsoft gun dan buku tabungan yang diduga palsu yang digunakan tersangka untuk mengelabui korban," lanjutnya.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Tedy Tasiman ke Polda Metro Jaya pada Mei 2015 lalu. Korban kehilangan uang Rp 1,1 miliar setelah diajak investasi yang ternyata fiktif oleh tersangka. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku kenal dengan Kapolri dan sejumlah petinggi Polri.

"Terlapor menipu beberapa korban dengan menyebutkan kenal Kapolri maupun mantan Kapolri Jenderal (Purn) Polisi Sutarman," kata Teddy di Polda Metro.

Kasus berawal saat korban dikenalkan kepada tersangka oleh seorang teman perempuan yang ternyata adalah pacar tersangka. Perkenalan korban dengan tersangka dimulai pada Oktober 2014 lalu.

"Tersangka ini mengajak sata untuk berinvestasi mengerjakan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Saat itu tersangka mengaku sebagai polisi dan memiliki kenalan di Dinas PU Kepahiang, sehingga saya percaya," jelas Teddy.

Kepada korban, tersangka mengaku berdinas di Divisi Propam Mabes Polri. Korban juga percaya, karena saat bertemu dengan pejabat di Dinas PU Kepahiang, korban dijemput oleh anggota Brimob.

Setelah pertemuan itu, korban semakin mantap dengan proyek itu. Korban kemudian mentransfer uang senilai Rp 1,1 miliar ke rekening tersangka. Namun, setelah uang itu diserahkan, proyek tersebut tidak terbukti.

Akhirnya, Teddy melaporkan Ahmad Subkhi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/2300/VI/2015/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 11 Juni 2015 dengan tuduhan Pasal 379 huruf (a) KUHP tentang penipuan yang dijadikan mata pencaharian dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads