"Menyatakan terdakwa La Musi Didi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi," ujar Hakim Ketua Jhon Halasan Butar Butar membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakpus, Senin (23/11/2015).
La Musi Didi juga dihukum pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 5,017 miliar. Bila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda La Musi Didi akan disita. Namun bila harta benda yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.
La Musi Didi terbukti melakukan korupsi bersama-sama eks Gubernur Papua Barnabas Suebu dan eks Kadis Pertambangan dan Energi Jannes Johan Karubaba dalam pembuatan Detail Engineering Design (DED) PLTA Paniai dan Sentani Tahun Anggaran 2008, Pekerjaan DED PLTA Sungai Urumuka dan Sungai Memberamo Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010 di Provinsi Papua.
Majelis Hakim memaparkan, mulanya Barnabas memang menginginkan kegiatan pembuatan DED melibatkan perusahaan lokal yakni PT KPIJ yang saham mayoritasnya dimiliki Barnabas. Barnabas sebelumnya juga meminta Dinas Pertambangan dan Energi untuk mengalokasikan anggaran pembuatan DED pembangunan PLTA.
"Terdakwa La Musi Didi atas permintaan saksi Barnabas Suebu mencari perusahaan yang ahli dalam membangun PLTA yang bersedia bekerjasama dengan PT KPIJ dalam membuat studi kelayakan atau DED," kata Hakim Jhon.
Menurut Majelis Hakim, pelaksanaan lelang pekerjaan ini hanya formalitas belaka di mana akhirnya pelaksanaan pembuatan DED dikerjakan PT Indra Karya dan PT Geo Ace. Sebab PT KPIJ kenyataannya tidak memiliki kemampuan dalam pembuatan DED.
"Barnabas Suebu telah mempengaruhi proses pembuatan DED dengan meminta PT KPIJ dilibatkan. Permintaan Barnabas Suebu dilaksanakaan terdakwa La Musi Didi dengan menggandeng PT Indra Karya dan PT Geo Ace," sambung Hakim Jhon.
Akibat penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 43,362 miliar sesuai laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI tanggal 18 Juni 2015 dan 25 Juni 2015.
"Terdakwa terbukti telah memperoleh keuntungan tidak sah," tegas Hakim Jhon.
La Musi Didi terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah memutus Barnabas Suebu bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada persidangan hari Kamis 19 November 2015. Barnabas dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsidair bulan 3 kurungan.
(fdn/idh)











































