Masalahkan Status Menteri ESDM, MKD Panggil Ahli Bahasa Besok

Masalahkan Status Menteri ESDM, MKD Panggil Ahli Bahasa Besok

M Iqbal - detikNews
Senin, 23 Nov 2015 19:57 WIB
Masalahkan Status Menteri ESDM, MKD Panggil Ahli Bahasa Besok
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Rapat pleno Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berlangsung alot karena memperdebatakan status Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor Setya Novanto. Seorang menteri dianggap tak bisa membuat laporan karena tak diatur di tata beracara MKD.

Untuk menengahi masalah tersebut, MKD memutuskan akan memanggil ahli bahasa untuk menjelaskan maksud dalam pasal 5 tata beracara MKD, soal pihak-pihak yang dapat membuat laporan ke MKD.

"Keputusan belum bisa diketok hari ini. Kita lanjutkan besok dengan menghadirkan pakar bahasa hukum. Kenapa? Kita memerlukan opini pakar mengenai legal standing bab 4 pasal 5 tata beracara MKD," ucap ketua MKD Surahman Hidayat dalam jumpa pers di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 5 ayat 1 itu berbunyi: Pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh:ย  a. Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota; b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atauย  c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD. ย 

Sudirman Said melaporkan Novanto dalam statusnya sebagai menteri yang tidak disebutkan dalam tiga macam pelapor di atas. MKD mempermasalahkan kata 'dapat' dalam peraturan itu.

"Di sini dikaji, wah perlu didiskusikan apakah bisa lembaga eksekutif adukan ketua lembaga legislatif. Jadi ada masalah ketatanegaraan. Pertama secara bahasa kata 'dapat' maknanya apa? Daripada main otot-ototan ya sudah undang pakar," papar politisi PKS itu.

Surahman menyebut soal ahli bahasa yang akan diundang itu ditentukan oleh tenaga ahli MKD. Namun menurut wakil ketua MKD Junimart Girsang, ahli yang akan diundang adalah pakar dari Kemenkum HAM.

Sementara itu, Junimart menilai pasal 5 dalam tata beracara itu tak membatasi siapa saja yang bisa membuat laporan ke MKD. Termasuk seorang menteri sekalipun.

"Di pasal 5 itu tentang tata beracara jelas mengatakan siapa saja dapat (membuat laporan ke MKD). Kedua, disebutkan harus jelas identitas, ada kronologis masalah. Jadi apa masalahnya sekarang ini?" ucap Junimart

"Saya tidak bicara menteri, siapa saja boleh. Anda (wartawan) juga boleh kalau mau melapor," tegas politisi PDIP itu.

Soal pemanggilan ahli bahasa, Junimart pesimis bisa menjadi jalan keluar atas perdebatan soal peraturan DPR.ย  "Saya pesimis akan memanggil ahli bahasa hukum, kita juga ahli. Kalau dapat, berarti tentatif siapa saja," tuturnya.

"Dalam pasal 5 ini tak disebut dilarang menteri, pemahamannya semua orang," imbuh mantan pengacara itu. (bal/tor)


Berita Terkait